Selasa, 01 Mei 2012

Kardaya Warnika, Dirjen EBTKE


Negosiasi Harga Jual Beli Listrik PLTP Ditiadakan

Pemerintah akan memberlakukan skema harga feed in tariff  untuk  harga jual beli listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Dengan ketentuan baru ini tidak ada lagi negosiasi harga  jual beli listrik  antara pengembang dan PT PLN,  yang selama ini berlarut-larut serta menyita banyak waktu.  

Pemerintah Indonesia sepertinya mulai serius mengembangkan energi panas bumi atau geothermal untuk pembangkitan listrik. Setelah proses pengembangannya dipermudah dan dipercepat, lewat nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah juga akan memberlakukan skema harga jual listrik yang lebih menarik bagi pengembang energi terbarukan ini.
Nantinya  harga jual listrik dari pembangkit di suatu pulau, akan ditetapkan berdasarkan seberapa mendesaknya kebutuhan atas energi panas bumi untuk menggantikan sumber energi lain, seperti bahan bakar minyak (BBM) ataupun batubara. Semakin tinggi tingkat kebutuhannya, maka harga jual listriknya yang harus dibeli oleh PLN menjadi semakin mahal. Sebaliknya, semakin kecil tingkat kebutuhannya, maka semakin rendah pula harga listrik yang harus dibeli PLN dari pembangkit itu.
Bukan hanya mempermudah proses perizinan dan menetapkan skema harga yang lebih menarik untuk pengembang, dalam rangka mempercepat pengembangan sumber energi panas bumi, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) juga telah menyiapkan sejumlah ‘perangsang’ lainnya. Antara lain mengubah proses pelelangan, memberikan insentif untuk investor, dan memberikan dukungan yang lebih nyata.
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai upaya-upaya yang dilakukan Kementerian ESDM untuk mempercepat pengembangan sumber energi panas bumi, khususnya pasca ditandatanganinya MoU bersama Kementerian Kehutanan itu, wartawan TROPIS Eman Sanusi berkesempatan mewawancarai Dirjen EBTKE Kardaya Warnika, di ruang kerjanya belum lama ini. Berikut nukilannya: 

Akhir tahun 2011 lalu Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan telah menandatangani MoU untuk Percepatan Perizinan Pengusahaan Panas Bumi. Sejauh ini bagaimana perkembangannya?
Setelah adanya MoU tersebut, selanjutnya kedua institusi itu mulai bekerja sesuai ketentuan dalam kesepakatan itu. Dimana tujuan dari Mou itu sendiri adalah untuk mempercepat proses, melakukan koordinasi dan untuk melihat serta menyelesaikan hambatan-hambatan dalam pengembangan geothermal ini.
Sebagaimana diketahui, dalam hal ini yang membutuhkan izin adalah para pelaku usaha. Dengan demikian, kita juga meminta pelaku usaha untuk menyiapkan apa-apa yang diperlukan dalam kaitan dengan perizinan itu. Karena kalau mereka tidak menyiapkan segala yang diperlukan dalam proses perizinan itu, kita juga tidak mungkin memprosesnya.Dan Alhamdulillah, saat ini sudah berjalan.

Selain persoalan tumpang- tindih lahan dengan kawasan hutan lindung, sebenarnya apa saja yang menjadi penghambat pengembangan panas bumi di Indonesia?
Sebenarnya yang menjadi penghambat pengembangan energi panas bumi, bukan hanya dari sektor kehutanan, khususnya terkait tumpang-tindih lahan dengan hutan lindung dan hutan konservasi. Tapi juga ada beberapa persoalan lain, seperti  penjaminan dari pemerintah dan persoalan lainnya.
Dan yang juga harus diketahui, karakteristik persoalan yang menjadi penghambat dari tiap-tiap perusahaan atau pengembang itu berbeda. Karena itu, kita selesaikan sesuai dengan apa yang dihadapi oleh masing-masing pelaku usaha.

Persisnya apa saja persoalan yang mengganjal pengembangan panas bumi?
Kita memang telah mengidentifikasi, ada beberapa persoalan yang menjadi faktor penghambatnya. Pertama, yang terkait dengan masalah harga jual listriknya kepada PLN. Persoalan di sini, adalah proses negosiasi harga yang terlalu lama, walaupun sudah dipatok ada harga maksimum sebesar 9,7 sen dolar AS per kWh. Tapi tetap saja proses negosiasinya masih lama.
Karena itu, ke depan kita ingin menghindari proses negosiasi yang lama ini dengan menetapkan feed in tariff. Artinya, harga jual listrik yang harus dibeli oleh PLN itu sesuai dengan yang ditentukan oleh pemerintah. Jadi tidak ada lagi negosiasi antara PLN dengan pihak pengembang.

Lebih konkretnya?
Saat ini kami sedang melakukan kajian, untuk menetapkan harga yang layak dan sesuai untuk ditetapkan di suatu wilayah. Saat ini sudah dalam proses akhir. Nantinya,  harga jual listrik dari PLTP kepada PLN tersebut ditetapkan per pulau. Misalnya, untuk Pulau Jawa berapa? Sumatera berapa? Dan di NTT berapa?
Kenapa? Karena kepentingan geothermal bagi negara, dari satu pulau dengan pulau lainnya berbeda. Misalnya di Sumatera, kalau tidak ada geothermal, masih bisa pakai gas atau batubara dan lainnya. Sehingga harganya mungkin bisa lebih murah dari di Jawa. Karena di Jawa, kalau tidak pakai geothermal, tidak mungkin lagi menggunakan batubara atau minyak dan gas. Karena di Jawa penduduknya lebih banyak. Di samping itu juga harus dipertimbangkan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh pembangkit batubara. Jadi, harga jual listrik dari pembangkit geothermal di Jawa pasti lebih mahal dari Sumatera.
Sementara di NTT, di sana tidak ada batubara  gas juga tidak ada, tapi demand-nya kecil. Sehingga sekarang ini lebih banyak pembangkit yang menggunakan minyak solar atau Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD). Makanya, untuk meninjau dan menetapkan harga jual listrik dari pembangkit panas bumi di sana harus lebih tinggi dari Jawa, tapi juga harus lebih murah dari harga jual dari pembangkit diesel tersebut.

Untuk proses pelelangan, bagaimana perubahannya?
Kalau sebelumnya, setelah selesai proses lelang, kemudian harganya harus dirundingkan lagi. Tapi sekarang tidak lagi. Begitu dilelang, kemudian kita tentukan harga jual listriknya. Dan selain itu, kita juga beri batas waktu untuk dapat beroperasi dan menghasilkan energi listriknya.
Misalnya, suatu pengembang harus sudah dapat menghasilkan listrik paling lambat pada tahun 2016. Tapi kalau sampai batas waktu itu tidak bisa memproduksi listrik, ya tidak kita berikan. Karena kita tidak ingin, setelah WK-nya diberikan dan harganya telah telah ditetapkan, tapi produksinya listriknya menjadi berlarut-larut. Kita tidak mau itu terjadi, karena ini juga merupakan salah satu faktor mengapa pengembangan panas bumi ini menjadi lama. Makanya sekarang kita cut.
Selain itu, prosesnya juga kita sederhanakan. Kalau dulu prosesnya harus melalui tiga tahapannya, yaitu eksplorasi, feasibility study dan baru eksploitasi. Sekarang disederhanakan menjadi hanya dua tahap, yaitu eksplorasi dan eksploitasi.
Tapi dalam tahapan eksploitasi, pengembang harus memberikan jaminan bahwa mereka akan melaksanakannya dan dengan menunjukkan kemampuan finansialnya. Karena yang selama ini terjadi, setelah mendapatkan izin eksplorasi, justru oleh pihak pengembang dijual lagi kepada pihak lain untuk mendapatkan pendanaan. Makanya kita tentukan, selama masa ekplorasi tidak boleh dialihkan dan ada komitmen untuk melaksanakan eksploitasi, seperti yang berlaku di industri minyak dan gas bumi (Migas).


Terkait masalah insentif dan dukungan  bagi investor, apa yang akan diberikan pemerintah?
Untuk insentif, kami akan memberikan insentif, baik berupa perpajakan maupun insentif fiskal lainnya. Tapi saat ini masih dalam kajian.
Dan untuk dukungan pemerintah, kami memang telah berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada investor. Kenapa? Karena sekarang ini energi terbarukan tengah didorong untuk dikembangkan sebagai pengganti energi yang bersumber dari fosil (minyak dan batubara).
Karena kalau kita lihat potensi energi panas bumi yang sekitar 29 ribu MW, sebenarnya itu hanya yang ada di darat. Padahal sebenarnya, potensi panas bumi yang sumbernya dari gunung api juga banyak terdapat di dalam laut (off shore).
Apalagi Indonesia ini kan lebih banyak lautnya, dibandingkan daratan. Jadi kemungkinan besar potensi energi panas bumi di dalam laut juga lebih besar. Karena itu, kami juga tengah memikirkan bagaimana mengembangkan panas bumi yang ada di dalam laut ini. Karena ada beberapa keuntungan jika kita kembangkan. Pertama, dia tidak akan tumpang-tindih dengan kawasan hutan. Dan kedua, tidak akan dipersulit dengan persoalan pembebasan tanah.

Tapi di dalam laut kan juga ada taman laut, yang juga merupakan kawasan konservasi. Jika nantinya ternyata panas bumi dalam laut itu berada di kawasan konservasi, bagaimana?
Kalau pun misalnya potensi panas bumi yang ada di dalam laut itu berada di bawah taman laut, tetap bisa dieksploitasi. Karena kita bisa menggunakan teknik pengeboran dari samping atau miring.
Karena walaupun energi terbarukan ini dikenal sebagai sumber energi yang bersih dan ramah lingkungan, tapi dalam pengembangannya, kita juga tetap mempertimbangkan masalah-masalah yang terkait dengan konservasi.
Sejauh ini bagaimana kajian atas potensi panas bumi di dalam laut tersebut?
Kajiannya sendiri saat ini baru mulai dilaksanakan. Karena pengembangan potensi panas bumi di dalam laut ini, kita prioritaskan untuk dikembangkan pada tahap berikutnya. Setelah pengembangan energi panas bumi di darat selesai. 

Kalau kita melihat adanya MoU ini, ada kesan Kementerian Kehutanan melunak sehingga mengeluarkan pengembangan panas bumi dari kegiatan pertambangan. Bagaimana Anda melihat ini?
Adanya MoU percepatan pengembangan panas bumi ini, karena Menteri Kehutanan telah mengerti benar bahwa ke depan masalah energi merupakan persoalan krusial yang akan menentukan Indonesia di masa mendatang. Untuk itu, persolan energi ini harus betul-betul dipikirkan.
Dan kalau kita bicara energi ke depan, kita harus menghindar dari penggunaan energi minyak atau energi fosil yang lain. Karena cadangan energi fosil tersebut semakin lama makin berkurang. Minyak misalnya, waktu saya terkahir menjabaat sebagai Kepala BP Migas, produksi kita masih 1.030.000 barel per hari. Tapi sekarang hanya sekitar 900.000 barel per hari.
Kita harus sadar, jangan lagi mengandalkan pada sumber energi yang sumbernya makin habis, harganya makin tinggi, dan kita makin tidak punya. Sehingga satu-satunya cara, kita harus mengandalkan energi terbarukan, yaitu panas bumi, matahari, angin, biomassa, air, mikrohidro maupun air laut. Itu yang harus kita kembangkan ke depan.
Pengembangan energi terbarukan ini, memang tengah menjadi fokus hampir semua negara di dunia. Cina sudah mengembangkan lebih dulu, kemudian Malaysia dan Thailand juga sudah mulai mengembangkannya. Apalagi negara-negara Eropa. Jadi memang tendensinya ke depan, energi terbarukan ini akan menjadi primadona.
Bahkan kalau kita lihat di luar negeri, semua perusahaan-perusahaan minyak dunia telah memiliki kegiataan di bidang energi terbarukan. Kita jangan sampai ketinggalan dengaan mereka. Karenanya saat ada pertemuan dengan jajaran direksi Pertamina, saya juga mengatakan, hendaknya Pertamina mulai melangkah pada bisnis energi lain, selain minyak, seperti perusahaan minyak internasional. 

Bukankah Pertamina sudah punya anak perusahaan Pertamina Geothermal?
Memang benar. Tapi itu baru sebatas pengembangan sumber energi panas bumi atau geothermal. Sementara energi baru dan terbarukan yang lain, belum dikembangkan. Makanya ke depan, kita juga mendorong Pertamina untuk lebih serius mengembangkan energi baru dan terbarukan yang lain.

Dari berbagai sumber energi baru dan terbarukan itu, sebenarnya mana yang menjadi prioritas pemerintah untuk dikembangkan?
Kalau ada pertanyaan, mana dari sumber-sumber energi terbarukan itu yang diprioritaskan? Jawabannya, tidak ada. Mana yang terbaik kita ambil. Misalkan di suatu daerah, banyak sumber panas buminya maka itu yang kita kembangkan. Kemudian di daerah lain lagi, yang banyak sumber anginya maka yang kita kembangkan energi angin. Atau di daerah lainnya yang banyak justru sumber energi biomassanya, ya itu yang kita kembangkan.
Dan terkait pengembangan energi biomassa dan biogas ini, Menteri ESDM telah menandatangani tarif listrik yang harus dibeli oleh PLN. Terus terang ini merupakan kemajuan yang sangat progresif, karena dalam ketentuan baru itu harga jual listrik dari pembangkit biomassa meningkat hingga 50%, dari sebelumnya hanya Rp 656 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 975 per kWh. 

Untuk harga jual listrik dari pembangkit biogasnya bagaimana?
Untuk harga jual listrik biogas, kita kelompokkan dalam dua kategori. Yaitu, untuk listrik dari sampah kota tanpa sisa sampah (zero waste), harga jualnya sebesar Rp 1.050 per kWh, sedang model pembangkit sampah yang masih menyisakan sampah (landfill) harga jualnya sebesar Rp 850 per kWh.

Apakah harga jual listrik itu berlaku untuk seluruh wilayah?
Tidak. Karena sesuai mekanisme feed in tariff, harga jual listrik dari pembangkit biomassa dan biogas itu juga dibedakan per wilayah. Untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB) misalnya, harga jual listrik biomassanya kita tetapkan sebesar Rp 1.170 per kWh, sedang dari pembangkit zero waste kita tetapkan sebesar Rp 1.260 per kWh, dan dari pembangkit landfill sebesar Rp 1.020 per kWh.
Untuk wilayah Maluku dan Papua, harga jual listrik dari pembangkit biomassanya sebesar Rp 1.267,5 per kWh, sementara dari pembangkit zero waste sebesar Rp 1.365 per kWh, dan dari landfill sebesar Rp 1.105 per kWh.
Sebelumnya, sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.31/2009, harga jual listrik untuk seluruh pembangkit energi baru di Jawa-Bali dipatok sebesar Rp 656 per kWh untuk tegangan menengah dan Rp 1.004 per kWh untuk tegangan tinggi.
Untuk di Sumatera dan Sulawesi, masing masing Rp 787,2 per kWh dan Rp 1.204,8 per kWh. Untuk wilayah Kalimantan, NTT, dan NTB masing-masing Rp 852,8 per kWh dan Rp 1.305,2 per kWh. Dan untuk Maluku dan Papua, masing-masing sebesar Rp 984 per kWh dan Rp 1.506 per kWh. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar